Beranda | Artikel
Anak Angkat Atau Orang Tua Angkat?
Minggu, 22 Juli 2007

ANAK ANGKAT ATAU ORANG TUA ANGKAT ?

Pertanyaan.
Assalamualaikum. Ustadz, saya minta tolong agar dijelaskan tentang hukum orang tua angkat atau anak angkat. Apakah istilah ini dikenal dalam Islam? Jazâkumullâh khairan.

Jawaban.
Wa’alaikumussalam.
Islam memandang pengangkatan anak adalah suatu pemalsuan terhadap realita. Pemalsuan yang menyebabkan seseorang terasing dari lingkungan keluarganya. Dia dapat bergaul bebas dengan perempuan keluarga baru itu dengan dalih sebagai mahram padahal hakikatnya mereka itu sama sekali orang asing. Isteri dari orang yang mengangkatnya sebagai anak angkat bukan ibunya sendiri, begitu juga anak perempuannya bukan saudara perempuannya, dan lain sebagainya.

Dia sendiri sebenarnya orang asing, bukan bagian dari keluarga itu. Anak angkat ini tidak berhak menerima waris dari orang yang dianggap bapak angkatnya. Berbeda dengan persepsi sebagian orang yang menganggap dia berhak menerima waris dan bisa menghalangi keluarga dekat yang mestinya berhak menerima. Sehingga, tidak sedikit keluarga yang merasa dengki terhadap pendatang baru di tengah keluarga mereka yang merampas hak milik mereka dan menghalangi mereka dari harta pusaka yang telah mereka nanti. Kedengkian ini sering memicu berbagai hal negatif, menyalakan api fitnah dan memutus hubungan kekeluargaan.

Kebiasaan mengangkat anak ini merupakan kebiasaan pada zaman jahiliyah. Kemudian al-Qur’ân menghapus dan mengharamkannya.

Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ ۖ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu dan tidak ada dosa bagimu pada perbuatan khilafmu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimuDan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Al-Ahzâb/33:4-5]

Kalau seorang ayah tidak diperbolehkan memungkiri nasab anak yang dilahirkan di tempat tidurnya, maka begitu juga dia tidak dibenarkan mengambil anak yang bukan berasal dari keturunannya sendiri.

Orang-orang Arab di masa jahiliah dan begitu juga bangsa-bangsa lainnya, banyak yang menisbatkan orang lain kenasabnya sesuka hatinya, dengan jalan mengambil anak angkat.

Cobalah kita merenungi ungkapan al-Qur’ân yang suci ini, yaitu kalimat yang maknanya:

وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ

Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja.

Kalimat ini memberi pengertian, bahwa pengakuan anak angkat itu hanya omongan kosong, dan tidak dapat mengubah realita. Juga tidak dapat merubah status orang luar menjadi berstatus kerabat dan tidak pula anak angkat kemudian menjadi anak sediri.

Islam telah menghapuskan seluruh pengaruh yang ditimbulkan oleh aturan ini, misalnya tentang warisan dan larangan nikah dengan bekas isteri anak angkat.

Pengaruh dalam masalah warisan dihapus, karena tidak ada hubungan darah, perkawinan dan kerabat yang dibenarkan syari’at. Oleh karena itu, al-Qur’an menganggap hubungan ini tidak bernilai sama sekali dan tidak bisa menjadi penyebab mendapat warisan. Bahkan dalam al-Qur’ân dinyatakan :

وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ

Keluarga sebagian mereka lebih berhak terhadap sebagian, menurut kitabullâh“. [Al-Anfâl/8:75]

Kesimpulannya.
Anak angkat tetap berstatus seperti orang lain. Adopsi tidak merubah realita tersebut dan menjadikan anak tersebut bagian dari keluarga orang tua angkatnya. Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIII/1431/2010M.. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2183-anak-angkat-atau-orang-tua-angkat.html